Nama: Ahmad yasin
NPM/kelas
:150510140047/G
|
Zona
Agroekologi adalah lahan yang mewakili kombinasi yang unik dari homogen
agroklimat, ekologi, unit tanah dan kegiatan pertanian(FAO, 1978). Iklim
merupakan faktor utama yang memiliki pengaruh besar dan kontrol atas vegetasi,
jenis tanah, sumber daya air dan aktifitas manusia pada akhirnya.
Sebelumnya bekerja dengan Vincent dan Thomas (1978).
2.
Jelaskan konsep
dasar penetapan klasifikasi kapabilitas kesuburan tanah!
Evaluasi
kesuburan tanah bertujuan untuk menilai dan menentukan kendala utama pada
kesuburan tanah serta alternative pemecahannya dalam upaya meningkatkan
produktifitas tanah. Penilaian kesuburan tanah ini dapat dinilai dengan
klasifikasi kapabilitas kesuburan tanah atau fertility capability classification (FCC) (Sanchez et
al., 1982; Sanchez &Buol, 1985).
Sistem
klasifikasi kapabilitas kesuburan tanah terdiri atas unit klasifikasi kemampuan
kesuburan tanah yang dapat diinterpretasikan dalam hubungan penaksiran sifat
tanah dengan penetapan pengelolaan tanah yang diperlukan untuk meningkatkan
kesuburan tanah. Unit klasifikasi kemampuan kesuburan tanah ini terdiri atas 3
(tiga) kategori yaitu : tipe, subtype dan modifier.
Klasifikasi kemampuan lahan adalah
klasifikasi lahan yang dilakukan dengan metode faktor penghambat. Klasifikasi
Kemampuan (kapabilitas) lahan merupakan klasifikasi potensi lahan untuk
penggunaan berbagai sitem pertanian secara umum tanpa menjelaskan peruntukkan
untuk jenis tanaman tertentu maupun tindakan-tindakan pengelolaannya. Tujuannya
adalah mengelompokkan lahan yang dapat diusahakan bagi pertanian (arable land) berdasarkan
potensi dan pembatasnya agar dapat berproduksi secara berkesinambungan.
3.
Jelaskan konsep
dasar penetapan wilayah usaha tanah! Sebutkan dasar-dasar hukumnya!
Konsep dasar penetapan wilayah usaha tanah dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Konsep ini mengatur segala jenis penggunaan tanah
agar tanah dapat digunakan sesuai dengan kemampuannya. Selanjutnya penggunaan
tanah ini dikontrol sehubungan dengan pemberiaan hak atau perizinan perubahan
penggunaan tanah tetapi bukan untuk mengkavling semua tanah untuk berbagai
penggunaan. Perencanaan tata guna tanah yang benar adalah :
o
Perencanaan penggunaan tanah tidak
menggariskan apa yang harus diletakkan, tetapi meletakkan apa yang telah
digariskan.
o
Perencanaan penggunaan tanah tidak akan
dapat dilakukan apabila telah didahului oleh perencanaan lain, seperti perencanaan
ekonomi.
o
Perencanaan ekonomi harus dilakukan dengan
perencanaan tanah, jika tidak maka akan terjadi kesemrautan (chaos).
Di dasari undang-undang republik Indonesia nomor 5
tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
4.
Jelaskan dasar konsep
dasar penetapan zonasi kawasan hutan kesepakatan, sebutkan dasar-dasar
hukumnya!
Penataan
hutan kesepakatan merupakan kegiatan guna menentukan peruntukan di wilayah
bersangkutan menurutfungsinya berdasarkan atas kesepakatan antar intansi yang
berkaitan dengan penggunaan lahan. Dasar pertimbangan penyusunan klasifikasi
penataan hutan kesepakatan adalah:
ü Letak
dan keadaan hutan (potensi flora dan fauna)
ü Topografi
ü Keadaan
dan sifat tanah
ü Iklim
ü Keadaan
dan perkembangan masyarakat
ü Keterangan
lain yang akan ditetapkan lebih lanjut
Penentuan keseuaian lahan untuk penataan hutan
kesepakatan adalah dengan mempertimbangkan 3 (tiga) factor penciri, yaitu:
kemiringan lereng (%), factor jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi, dan
factor curah hujan harian rata-rata. Penelitian kesesuaian lahan terhadap
penataan hutan kesepakatan dilakukan berdasarkan system scoring (parametric)
terhadap ketiga factor tersebut.
Dasar Hukum :
Peraturan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : P. 44/Menhut-Ii/2012 tentang
pengukuhan
kawasan hutan
Menimbang :
|
-
Bahwa
berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan, kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
|
|
-
Bahwa
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan
Kawasan Hutan sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan
saat ini sehingga perlu diganti;
|
|
-
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan
|
Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka:
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan;
5.
Analisis
kekurangan dan kelebihan masing-masing sistem evaluasi lahan ditinjau dari
metode penilaian kualitas dan kemampuan lahannya!
Menganalisis suatu fungsi kawasan
terhadap kemampuan lahan terdapat metode yang dapat digunakan dalam
menganalisis hal tersebut, diantaranya:
·
Metode Non Parametrik
Dalam menggunakan metode ini,
analisis yang dapat digunakan berupa data kualitatif atau analisis Matching (mencocokkan
atau membandingkan dengan syarat kesesuaian lahan)
·
Metode Parametrik
Dalam metode ini, analisis yang
digunakan berupa data kuantitatif yang bersifat penjumlahan, pengurangan,
perkalian, dan pembagian atau yang sering disebut mapping unit (satuan
pemetaan), metode ini juga dinamakan dengan Scoring (membagi/mengskorkan
dalam pembagian kemampuan lahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar