Senin, 16 Mei 2016

klasifikasi kesesuaian lahan




Nama: Ahmad yasin
NPM/kelas :150510140047/G
1. Jelaskan dasar klasifikasi kesesuaian lahan berdasarkan zona agroekologi!

Zona Agroekologi adalah lahan yang mewakili kombinasi yang unik dari homogen agroklimat, ekologi, unit tanah dan kegiatan pertanian(FAO, 1978). Iklim merupakan faktor utama yang memiliki pengaruh besar dan kontrol atas vegetasi, jenis tanah,  sumber daya air dan aktifitas manusia pada akhirnya. Sebelumnya bekerja dengan Vincent dan Thomas (1978).

2.      Jelaskan konsep dasar penetapan klasifikasi kapabilitas kesuburan tanah!

Evaluasi kesuburan tanah bertujuan untuk menilai dan menentukan kendala utama pada kesuburan tanah serta alternative pemecahannya dalam upaya meningkatkan produktifitas tanah. Penilaian kesuburan tanah ini dapat dinilai dengan klasifikasi kapabilitas kesuburan tanah atau fertility capability classification (FCC) (Sanchez et al., 1982; Sanchez &Buol, 1985).
Sistem klasifikasi kapabilitas kesuburan tanah terdiri atas unit klasifikasi kemampuan kesuburan tanah yang dapat diinterpretasikan dalam hubungan penaksiran sifat tanah dengan penetapan pengelolaan tanah yang diperlukan untuk meningkatkan kesuburan tanah. Unit klasifikasi kemampuan kesuburan tanah ini terdiri atas 3 (tiga) kategori yaitu : tipe, subtype dan modifier.
Klasifikasi kemampuan lahan adalah klasifikasi lahan yang dilakukan dengan metode faktor penghambat. Klasifikasi Kemampuan (kapabilitas) lahan merupakan klasifikasi potensi lahan untuk penggunaan berbagai sitem pertanian secara umum tanpa menjelaskan peruntukkan untuk jenis tanaman tertentu maupun tindakan-tindakan pengelolaannya. Tujuannya adalah mengelompokkan lahan yang dapat diusahakan bagi pertanian (arable land) berdasarkan potensi dan pembatasnya agar dapat berproduksi secara berkesinambungan.



3.      Jelaskan konsep dasar penetapan wilayah usaha tanah! Sebutkan dasar-dasar hukumnya!

Konsep dasar penetapan wilayah usaha tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Konsep ini mengatur segala jenis penggunaan tanah agar tanah dapat digunakan sesuai dengan kemampuannya. Selanjutnya penggunaan tanah ini dikontrol sehubungan dengan pemberiaan hak atau perizinan perubahan penggunaan tanah tetapi bukan untuk mengkavling semua tanah untuk berbagai penggunaan. Perencanaan tata guna tanah yang benar adalah :
o    Perencanaan penggunaan tanah tidak menggariskan apa yang harus diletakkan, tetapi meletakkan apa yang telah digariskan.
o    Perencanaan penggunaan tanah tidak akan dapat dilakukan apabila telah didahului oleh perencanaan lain, seperti perencanaan ekonomi.
o    Perencanaan ekonomi harus dilakukan dengan perencanaan tanah, jika tidak maka akan terjadi kesemrautan (chaos).
Di dasari undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

4.      Jelaskan dasar konsep dasar penetapan zonasi kawasan hutan kesepakatan, sebutkan dasar-dasar hukumnya!
Penataan hutan kesepakatan merupakan kegiatan guna menentukan peruntukan di wilayah bersangkutan menurutfungsinya berdasarkan atas kesepakatan antar intansi yang berkaitan dengan penggunaan lahan. Dasar pertimbangan penyusunan klasifikasi penataan hutan kesepakatan adalah:
ü  Letak dan keadaan hutan (potensi flora dan fauna)
ü  Topografi
ü  Keadaan dan sifat tanah
ü  Iklim
ü  Keadaan dan perkembangan masyarakat
ü  Keterangan lain yang akan ditetapkan lebih lanjut
Penentuan keseuaian lahan untuk penataan hutan kesepakatan adalah dengan mempertimbangkan 3 (tiga) factor penciri, yaitu: kemiringan lereng (%), factor jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi, dan factor curah hujan harian rata-rata. Penelitian kesesuaian lahan terhadap penataan hutan kesepakatan dilakukan berdasarkan system scoring (parametric) terhadap ketiga factor tersebut.

Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : P. 44/Menhut-Ii/2012 tentang
pengukuhan kawasan hutan
 Menimbang :
-      Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

-      Bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan saat ini sehingga perlu diganti;

-      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka:
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan;


5.      Analisis kekurangan dan kelebihan masing-masing sistem evaluasi lahan ditinjau dari metode penilaian kualitas dan kemampuan lahannya!

Menganalisis suatu fungsi kawasan terhadap kemampuan lahan terdapat metode yang dapat digunakan dalam menganalisis hal tersebut, diantaranya:
·         Metode Non Parametrik
Dalam menggunakan metode ini, analisis yang dapat digunakan berupa data kualitatif atau analisis Matching (mencocokkan atau membandingkan dengan syarat kesesuaian lahan)

·         Metode Parametrik
Dalam metode ini, analisis yang digunakan berupa data kuantitatif yang bersifat penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian atau yang sering disebut mapping unit (satuan pemetaan), metode ini juga dinamakan dengan Scoring (membagi/mengskorkan dalam pembagian kemampuan lahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar